Visi Misi
VISI
Berdasarkan
Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, visi adalah rumusan umum
mengenaikeadaan yang diinginkan pada akhir perencanaan. Berdasarkan
Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan EvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah dan peraturan turunannya dalam PeraturanMenteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan PemerintahNomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
EvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Visi dan Misi dalam
RPJMD merupakan visidan misi Kepala Daerah terpilih.
Visi
dan Misi Kepala Daerah yang disampaikan saat pencalolan atau
masakampanye pertama di depan DPRD menjadi dokumen negara dan pada
dasarnyamerupakan idealisme dan pemikiran calon kepala daerah terhadap
kondisi, potensi danpermasalahan masyarakat Kabupaten Asmat. Kepala
Daerah terpilih mempunyaikeinginan agar pembangunan masyarakat di
Kabupaten Asmat dilakukan denganpendekatan pembangunan yang
berkelanjutan dan berkeadilan melalui integrasi semuasumberdaya yang
dimiliki.
Disamping itu, visi dan
misi calon kepala daerah tersebut juga harus dipadupadankan dengan visi
jangka panjang daerah yang tertuang dalam dokumen RPJPDKabupaten Asmat
Tahun 2005-2025, yaitu;
“KABUPATEN
ASMAT YANG MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA BERBASIS PERTANIAN, PARIWISATA
BUDAYA, KELAUTAN DAN PERIKANAN DI WILAYAH PAPUA SELATAN TAHUN 2005-2025”
Posting Komentar