Headlines News :

Visi Misi

Written By KOPPAJA PAPUA on Jumat, 06 April 2018 | 04.51

Visi Misi

VISI
            Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional, visi adalah rumusan umum mengenaikeadaan yang diinginkan pada akhir perencanaan. Berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan EvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan peraturan turunannya dalam PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan EvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Visi dan Misi dalam RPJMD merupakan visidan misi Kepala Daerah terpilih.

Visi dan Misi Kepala Daerah yang disampaikan saat pencalolan atau masakampanye pertama di depan DPRD menjadi dokumen negara dan pada dasarnyamerupakan idealisme dan pemikiran calon kepala daerah terhadap kondisi, potensi danpermasalahan masyarakat Kabupaten Asmat. Kepala Daerah terpilih mempunyaikeinginan agar pembangunan masyarakat di Kabupaten Asmat dilakukan denganpendekatan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan melalui integrasi semuasumberdaya yang dimiliki.
Disamping itu, visi dan misi calon kepala daerah tersebut juga harus dipadupadankan dengan visi jangka panjang daerah yang tertuang dalam dokumen RPJPDKabupaten Asmat Tahun 2005-2025, yaitu;

“KABUPATEN ASMAT YANG MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA BERBASIS PERTANIAN, PARIWISATA BUDAYA, KELAUTAN DAN PERIKANAN DI WILAYAH PAPUA SELATAN TAHUN 2005-2025”
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Website | DISTRIK SURU-SURU KABUPATEN ASMAT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger